Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Ungkap Dugaan Motif Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing oleh Mantan Pelatih Pelatnas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bareskrim Ungkap Dugaan Motif Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing oleh Mantan Pelatih Pelatnas
Foto: (Sumber : Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri meminta keterangan pihak pelapor dalam penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. ANTARA/HO-Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri..)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri mengungkap dugaan motif kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing putri yang diduga dilakukan mantan pelatih kepala pelatnas berinisial HB.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan HB diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet putri yang mengikuti pemusatan latihan nasional.

"Menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatih kepala Pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Kemudian, melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," katanya.

Penyidik Amankan Sejumlah Barang Bukti

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti awal dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026.

Selain itu penyidik juga mengamankan keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025.

Dokumen identitas serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan HB juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025.

Dugaan kejadian terutama terjadi di Asrama Atlet Bekasi yang berada di Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10-12, Medan Satria, Bekasi Utara.

Selain itu dugaan kejadian juga terjadi di beberapa negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD sebagai penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing peserta pemusatan latihan nasional.

Polisi Lakukan Pendalaman dan Pemeriksaan Korban

Pada 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ.

"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Nurul Azizah.

Pada 9 Maret 2026 penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.

Para atlet tersebut juga dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus melalui visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.

"Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 pada undang-undang yang sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Penulis :
Aditya Yohan