Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Indonesia Kutuk Keras Penghancuran Fasilitas UNRWA oleh Israel di Yerusalem Timur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia Kutuk Keras Penghancuran Fasilitas UNRWA oleh Israel di Yerusalem Timur
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Markas UNRWA di Tepi Barat, Palestina. ANTARA/Anadolu/py..)

Pantau - Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan militer Israel yang menghancurkan fasilitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan sikap resmi tersebut melalui media sosial X pada Rabu, dengan menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Pelanggaran terhadap Kekebalan dan Hukum Internasional

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas UNRWA,” tegas Kemlu RI dalam pernyataannya.

Indonesia menuntut Israel untuk menghormati keistimewaan dan kekebalan yang dimiliki Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagaimana dijamin dalam hukum internasional.

Kemlu RI juga menyoroti nasihat hukum Mahkamah Internasional tertanggal 22 Oktober 2025 yang kembali menegaskan kewajiban Israel untuk mendukung kehadiran lembaga-lembaga PBB, termasuk UNRWA, di wilayah Palestina yang diduduki.

Indonesia menyatakan bahwa UNRWA memiliki peran kemanusiaan yang tidak tergantikan bagi rakyat Palestina, terutama dalam penyaluran bantuan di wilayah pendudukan.

Pemerintah Indonesia menilai bahwa setiap aturan atau undang-undang nasional yang menghalangi kerja UNRWA bertentangan dengan kewajiban internasional Israel, dan juga melanggar Piagam PBB serta Konvensi tentang Kekebalan dan Imunitas PBB.

“Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB,” lanjut pernyataan tersebut.

Aksi Intimidatif dan Kecaman Dunia Internasional

Penghancuran fasilitas UNRWA dilakukan oleh militer Zionis Israel dan dipimpin langsung oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk intimidasi terbaru Israel terhadap lembaga PBB tersebut.

Sebelumnya, badan legislatif Israel (Knesset) telah mengesahkan regulasi yang memutus pasokan listrik dan air ke fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur.

Pada tahun 2024, Israel juga telah mengesahkan aturan yang secara eksplisit melarang aktivitas UNRWA di wilayah Israel.

Langkah-langkah itu diambil setelah Israel menuduh sejumlah pegawai UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres melalui juru bicaranya, Farhan Haq, mengecam keras tindakan Israel tersebut.

Ia menyebut penghancuran fasilitas UNRWA sebagai tindakan yang “tak dapat diterima” dan “tidak selaras dengan kewajiban Israel di bawah hukum internasional”.

Komisioner Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, juga menyatakan bahwa tindakan Israel merupakan bentuk “pembangkangan terbuka dan sengaja terhadap hukum internasional, termasuk hak kekebalan dan imunitas PBB”.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler