
Pantau - Wakil Ketua Parlemen Greenland, Bentiaraq Ottosen, menyatakan bahwa Pasal 5 NATO bisa diberlakukan jika ada ancaman langsung terhadap integritas wilayah Greenland.
Ia menegaskan bahwa meskipun Greenland merupakan bagian dari Kerajaan Denmark dan anggota NATO, pengajuan Pasal 5 harus dilakukan secara resmi oleh Denmark.
"Kami memang anggota NATO, tetapi NATO itu AS... Kami harus melihat soal Pasal 5... Mereka (AS) mengancam integritas dan wilayah kami... Denmark yang harus melakukannya, tetapi kami menilai situasinya harus benar-benar terjadi di lapangan. Ya, karena situasinya sangat sulit," ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam laporan media Rusia RIA Novosti pada hari Selasa.
Kekhawatiran Akan Dominasi Militer AS
Ottosen menilai bahwa kecil kemungkinan militer Eropa mampu menghadapi kekuatan militer Amerika Serikat apabila Washington berusaha mengambil kendali atas Greenland.
Pasal 5 dalam Perjanjian Atlantik Utara menyatakan bahwa serangan terhadap satu negara anggota dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota NATO, yang membuka jalan bagi respons kolektif.
Greenland dan Ancaman Kedaulatan
Greenland adalah wilayah otonom yang berada di bawah Kerajaan Denmark dan telah menjadi subjek perhatian internasional dalam beberapa tahun terakhir.
Presiden AS saat itu, Donald Trump, pernah mengincar Greenland untuk diakuisisi, dengan alasan posisi strategis pulau tersebut sangat penting bagi keamanan nasional Amerika Serikat.
Pemerintah Denmark dan otoritas Greenland telah secara tegas menolak gagasan tersebut dan memperingatkan Washington untuk tidak melangkahi kedaulatan Greenland.
Mereka menegaskan bahwa integritas teritorial Greenland harus dihormati.
- Penulis :
- Leon Weldrick







