
Pantau - Pejabat Palestina pada Minggu 8 Februari mengecam keras keputusan baru yang disetujui kabinet keamanan Israel terkait perubahan kerangka hukum dan sipil di wilayah pendudukan Tepi Barat karena dinilai berbahaya, tidak dapat diterima, dan bersifat kriminal.
Kepresidenan Palestina, Kementerian Luar Negeri Palestina, dan gerakan Fatah menilai kebijakan tersebut menyasar keberadaan Palestina serta hak nasional dan historis rakyat Palestina.
Ketiga pihak memperingatkan kebijakan itu bertujuan memperdalam aneksasi de facto dan merongrong hak-hak rakyat Palestina di wilayah pendudukan.
Kepresidenan Palestina menyatakan keputusan itu merupakan kelanjutan dari perang menyeluruh terhadap rakyat Palestina, khususnya di Tepi Barat.
Langkah-langkah Israel disebut sebagai implementasi praktis rencana aneksasi dan pemindahan penduduk yang menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas kawasan.
Pada hari yang sama, kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah langkah yang mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat untuk memperkuat kontrol Israel.
Menurut media Israel, keputusan tersebut memperluas kewenangan penegakan Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B.
Perluasan kewenangan itu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Kebijakan tersebut memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina, termasuk di wilayah yang secara sipil dan keamanan dikelola oleh Otoritas Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan penuh Palestina.
Dalam perjanjian yang sama, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel.
Area C sepenuhnya berada di bawah kendali Israel.
Kepresidenan Palestina secara tegas menolak segala pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen.
Kepresidenan Palestina memperingatkan bahwa perubahan yang memengaruhi Masjid Ibrahimi di Hebron tidak dapat diterima.
Harian Israel Yedioth Ahronoth melaporkan sebagian keputusan kabinet memindahkan kewenangan perencanaan dan pembangunan di Masjid Ibrahimi dan sekitarnya.
Kewenangan tersebut juga mencakup situs-situs keagamaan lain.
Pemindahan kewenangan dilakukan dari pemerintah kota Hebron ke Administrasi Sipil Israel.
Langkah tersebut bertentangan dengan pengaturan dalam Protokol Hebron tahun 1997 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina.
Kepresidenan Palestina menyatakan keputusan tersebut ilegal, batal demi hukum, dan tidak berlaku.
Kepresidenan Palestina mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk segera turun tangan menghentikan kebijakan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina menggambarkan kebijakan itu sebagai rangkaian keputusan kriminal yang setara dengan deklarasi kejahatan perang.
Kementerian menegaskan Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki dan tidak berhak mengubah hukum yang berlaku, termasuk perundang-undangan era Yordania.
Kementerian Luar Negeri Palestina juga menyerukan kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump agar menekan Israel untuk membatalkan keputusan tersebut.
Gerakan Fatah menyatakan langkah-langkah Israel bertujuan mengukuhkan aneksasi bertahap, melegitimasi perampasan tanah, dan mempercepat ekspansi permukiman.
Media Israel KAN melaporkan keputusan tersebut mencakup pencabutan undang-undang era Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi serta pembukaan catatan kepemilikan tanah.
Selain itu, terdapat pemindahan kewenangan penerbitan izin bangunan di sebuah blok permukiman di Hebron dari pemerintah kota Palestina ke Administrasi Sipil Israel.
Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin.
Kebijakan perizinan Israel dinilai sangat membatasi sehingga menyulitkan warga Palestina memperoleh persetujuan pembangunan.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang tahun 2025.
Pembongkaran tersebut berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan dan disebut sebagai peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







