
Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif global baru untuk impor dari semua negara dari 10 persen menjadi 15 persen sehari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif sebelumnya.
Pengumuman tersebut disampaikan Trump melalui media sosial pada Sabtu.
Ia menambahkan bahwa dalam "beberapa bulan ke depan," pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif lain yang "diizinkan secara hukum."
Sehari sebelumnya Mahkamah Agung AS membatalkan tarif timbal balik yang menargetkan hampir semua mitra dagang Amerika Serikat serta bea masuk terkait fentanil terhadap barang dari China, Kanada, dan Meksiko.
Pengadilan memutuskan Trump melampaui wewenang kepresidenannya dengan menggunakan undang-undang darurat era 1970-an secara tidak tepat untuk memberlakukan tarif tersebut.
Beberapa jam setelah putusan, Trump merespons dalam konferensi pers dan kemudian mengumumkan tarif baru yang berlaku menyeluruh di bawah kerangka hukum berbeda.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 yang mengizinkan pembatasan impor termasuk bea masuk hingga 15 persen jika terjadi defisit perdagangan yang "besar dan serius."
Pembatasan tersebut hanya berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangan.
Tarif awal sebesar 10 persen dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa meski Trump tidak menyebutkan waktu pasti kapan tarif akan dinaikkan ke batas maksimum 15 persen.
Sebelum pembatalan oleh Mahkamah Agung, impor dari Jepang dan sejumlah negara lain dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi dibanding tarif umum sementara sebesar 10 persen.
Bagi negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tarif 15 persen akan setara dengan tingkat sebelum putusan pengadilan.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti








