
Pantau - Konferensi Tingkat Menteri Ke-14 World Trade Organization (WTO) resmi ditutup di Yaoundé, Kamerun pada 30 Maret 2026 dengan hasil terbatas, namun Indonesia tetap aktif memperjuangkan kepentingan nasional dalam berbagai isu strategis.
Delegasi Indonesia yang dipimpin Staf Ahli Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan Johni Martha tetap terlibat aktif dalam perundingan meskipun sejumlah isu utama belum mencapai konsensus global.
Beberapa kesepakatan yang berhasil dicapai dalam pertemuan tersebut antara lain program kerja untuk small vulnerable economies serta keputusan tingkat menteri terkait subsidi perikanan.
Indonesia menegaskan komitmennya sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar dalam mendukung perikanan berkelanjutan serta mendorong penghapusan subsidi perikanan yang merusak atau harmful subsidies.
Perundingan Perikanan dan Komitmen Indonesia
Dalam pembahasan Fisheries tahap 2, Indonesia melanjutkan perundingan tanpa mengurangi hak dan kewajiban negara dengan mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea terkait kedaulatan negara pesisir.
Sengketa terkait tata kelola laut dalam tahap lanjutan tersebut dapat berada di bawah yurisdiksi International Tribunal for the Law of the Sea.
Selain itu, proposal G-90 terkait Special and Differential Treatment juga berhasil dibahas, khususnya dalam isu Technical Barriers to Trade dan Sanitary and Phytosanitary.
Sejumlah Isu Strategis Belum Capai Konsensus
Pertemuan tersebut belum mencapai kesepakatan untuk isu reformasi WTO, pertanian, serta perpanjangan moratorium bea masuk elektronik yang berakhir pada Maret 2026.
Dalam isu pertanian, Indonesia mendorong dimulainya kembali perundingan terutama terkait cadangan pangan pemerintah atau Public Stockholding.
Indonesia juga aktif dalam pertemuan Menteri Cairns Group yang menghasilkan pernyataan bersama yang menekankan pentingnya pengurangan subsidi pertanian yang mendistorsi perdagangan global.
Seluruh isu yang belum disepakati akan dibahas lebih lanjut di Jenewa dan tetap menjadi bagian dari Paket Kesepakatan Yaoundé.
Moratorium bea masuk elektronik serta moratorium TRIPS Non-Violation and Situation Complaints menjadi perhatian khusus karena masa berlakunya akan habis tanpa perpanjangan.
Sebagai langkah lanjutan, pembahasan di Jenewa direncanakan akan menerapkan ketentuan interim atau perpanjangan sementara untuk kedua moratorium tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa









