
Pantau - Pemerintah Beijing resmi melarang penjualan dan penerbangan drone tanpa izin di seluruh wilayah ibu kota China mulai 1 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam “Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa Awak Beijing” yang diumumkan melalui Biro Keamanan Publik Beijing pada 27 April 2026.
Dalam aturan itu disebutkan, "Baik toko fisik luring maupun platform daring, dilarang menjual atau menyewakan berbagai jenis pesawat tanpa awak beserta komponen intinya kepada unit atau individu yang berada di wilayah administratif Beijing."
Pengetatan Izin dan Larangan Bawa Drone
Pemerintah menegaskan seluruh wilayah udara Beijing dikategorikan sebagai area terkendali sehingga setiap aktivitas penerbangan drone wajib mengantongi izin resmi.
Disebutkan, "Seluruh wilayah administratif Beijing adalah wilayah udara terkendali untuk pesawat tanpa awak. Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin."
Selain itu, wisatawan dari luar daerah juga dilarang membawa drone masuk ke wilayah Beijing, termasuk melalui kereta cepat, pesawat, bus antarkota, maupun kendaraan pribadi.
Prosedur Ketat dan Pengawasan Keamanan
Bagi pihak yang memiliki kebutuhan khusus, pembelian dan penggunaan drone hanya dapat dilakukan setelah melalui penilaian keamanan oleh otoritas terkait.
Pemilik drone juga diwajibkan melakukan verifikasi informasi melalui kantor polisi setempat sebelum membawa perangkat tersebut keluar atau masuk kembali ke Beijing.
Biro Keamanan Publik Beijing menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut demi menjaga keamanan ruang udara.
Dalam keterangannya disebutkan, "Kami harap para penggemar pesawat tanpa awak dapat mematuhi peraturan baru dengan ketat, bepergian dengan bijak, terbang secara legal, sambil menikmati keindahan liburan, secara sadar menjaga keamanan publik."
Kebijakan ini diberlakukan menjelang libur Hari Buruh pada 1–5 Mei 2026 serta mencakup seluruh wilayah Beijing yang memiliki luas sekitar 16.410 kilometer persegi.
- Penulis :
- Aditya Yohan







