
Pantau - Kementerian Luar Negeri RI memastikan lima warga negara Indonesia ditangkap pasukan Israel saat kapal-kapal dalam konvoi kemanusiaan Global Sumud Flotilla dicegat di perairan Mediterania pada Senin (18/5).
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan terdapat sembilan WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia yang mengikuti misi pelayaran kemanusiaan GSF 2.0 menuju Jalur Gaza.
“Berdasarkan informasi per pagi ini, sebanyak lima WNI dilaporkan telah ditangkap oleh militer Israel,” kata Yvonne dalam pernyataan resmi yang disiarkan Selasa (19/5).
Sementara itu, empat WNI lainnya yang berada di dua kapal berbeda masih melanjutkan pelayaran di sekitar perairan Siprus.
Yvonne menyebut kondisi di lapangan masih sangat dinamis dan para WNI yang masih berlayar tetap berada dalam situasi rawan.
“Keempat WNI yang masih berlayar tersebut tetap berada dalam kondisi rawan dan sewaktu-waktu juga dapat mengalami intersepsi oleh militer Israel,” ujarnya.
Kemlu Siapkan Langkah Perlindungan WNI
Kemlu RI telah berkoordinasi dengan sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Roma, Amman, dan Istanbul untuk menyiapkan penanganan terhadap WNI yang ditangkap Israel.
Perwakilan RI juga siap menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti jika paspor para WNI disita.
Selain itu, dukungan medis dan pendampingan keimigrasian juga disiapkan untuk mempermudah proses kepulangan para WNI ke Indonesia.
“Perwakilan RI juga melakukan pendekatan kepada otoritas setempat guna memastikan akses transit dan proses kepulangan WNI dapat berjalan tanpa hambatan keimigrasian,” kata Yvonne.
Kemlu RI juga terus memantau perkembangan situasi dan melakukan verifikasi terkait posisi serta kondisi para WNI.
Indonesia Kecam Tindakan Israel
Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat kapal pembawa bantuan kemanusiaan dan menangkap relawan internasional, termasuk WNI.
“Kemlu RI mendesak otoritas Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan,” ujar Yvonne.
Kemlu menegaskan tindakan tersebut menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap hukum humaniter internasional demi menjamin kelangsungan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
- Penulis :
- Aditya Yohan





