
Pantau - Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan penangkapan terjadi ketika armada Global Sumud Flotila 2.0 membawa bantuan makanan dan obat-obatan menuju Gaza melalui jalur laut internasional.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Ditangkap Saat Ikut Misi Kemanusiaan
Ketiga jurnalis tersebut tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam armada Global Sumud Flotila 2.0.
Rombongan diketahui berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026.
Menurut Dewan Pers, armada terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara dan dicegat saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Dewan Pers juga telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis yang ditangkap.
Kedua media disebut menerima informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan tersebut pada Senin malam waktu Jakarta.
Pemerintah Diminta Tempuh Jalur Diplomatik
Selain mengecam penangkapan, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia segera membantu proses pembebasan dan pemulangan para jurnalis serta warga sipil Indonesia lainnya.
“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan





