HOME  ⁄  Geopolitik

Indonesia dan Tujuh Negara Kutuk Tindakan Itamar Ben-Gvir terhadap Relawan Gaza

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Indonesia dan Tujuh Negara Kutuk Tindakan Itamar Ben-Gvir terhadap Relawan Gaza
Foto: (Sumber : Kapal-kapal dari "Global Sumud Flotilla 2026 Spring Mission," dengan tujuan menembus blokade Israel di Gaza dan mengirimkan bantuan kemanusiaan, berangkat dari marina di Augusta di pulau Sisilia, Italia, pada 26 April 2026. Armada yang terdiri atas 65 kapal itu berlayar ke Laut Mediterania secara berurutan pada sore hari sesuai ketetapan, dengan banyak bendera Palestina terlihat berkibar di tiang-tiang kapal. (ANTARA/Barış Seçkin - Anadolu Agency/pri.).)

Pantau - Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir terhadap peserta armada kemanusiaan menuju Gaza yang ditahan pasukan Israel.

Delapan Negara Kecam Perlakuan terhadap Relawan Gaza

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan kecaman tersebut disampaikan bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.

“Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengutuk keras tindakan mengerikan, merendahkan, dan tidak dapat diterima yang dilakukan menteri Israel yang ekstremis, Itamar Ben-Gvir, terhadap peserta armada Gaza saat mereka ditahan,” tulis Kemlu RI melalui platform X, Senin.

Delapan negara itu menilai penghinaan publik yang dilakukan Ben-Gvir terhadap para tahanan merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia serta hukum internasional.

“Tindakan itu sekaligus merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, dan hukum hak asasi manusia internasional,” lanjut pernyataan tersebut.

Para menteri luar negeri juga mengecam tindakan penghasutan dan kekerasan yang dilakukan Ben-Gvir serta sejumlah pejabat Israel terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.

Desak Pertanggungjawaban Israel

Delapan negara tersebut memperingatkan tindakan provokatif Ben-Gvir dapat memicu kebencian dan ekstremisme sekaligus menghambat upaya perdamaian berdasarkan solusi dua negara atau two-state solution.

Mereka juga mendesak adanya langkah konkret untuk menghentikan provokasi dan pelanggaran berulang yang dilakukan pejabat Israel tersebut.

“Kami menekankan pentingnya melindungi hak asasi manusia dan menjaga martabat serta perlakuan manusiawi terhadap semua tahanan, dan memastikan penghormatan penuh terhadap hukum internasional di Wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kemlu RI.

Itamar Ben-Gvir dikenal sebagai politikus ultranasionalis Israel yang memimpin partai sayap kanan Otzma Yehudit atau Kekuatan Yahudi.

Ia memiliki rekam jejak kasus hasutan rasisme dan dukungan terhadap kelompok ekstremis, serta kerap memicu kontroversi melalui kebijakan keras terhadap warga Palestina.

Sejumlah negara seperti Inggris, Australia, Kanada, dan Selandia Baru telah menjatuhkan sanksi perjalanan dan finansial terhadap Ben-Gvir, sementara Prancis dan Polandia memberlakukan larangan masuk ke wilayah mereka.

Penulis :
Ahmad Yusuf