
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur bantuan bagi Ukraina serta pemberian kewenangan baru untuk menjatuhkan sanksi terhadap Rusia melalui hasil pemungutan suara yang digelar di Washington.
RUU Disetujui Mayoritas Anggota DPR
RUU yang pertama kali diajukan pada April 2025 itu memperoleh dukungan dari 226 anggota DPR Amerika Serikat.
Sebanyak 195 anggota DPR lainnya menyatakan penolakan terhadap rancangan tersebut.
Dalam draf yang disahkan DPR, pemerintah Amerika Serikat akan membentuk dana pemulihan Ukraina sebagai bagian dari dukungan terhadap negara tersebut.
RUU itu juga memperbarui kewenangan presiden untuk meminjamkan atau menyewakan aset pertahanan kepada Ukraina dan negara-negara di kawasan Eropa Timur.
Selain itu, Departemen Pertahanan Amerika Serikat akan tetap memiliki kewenangan memberikan bantuan keamanan dan intelijen kepada Ukraina hingga akhir 2027 apabila regulasi tersebut resmi berlaku.
Beri Kewenangan Sanksi Tambahan terhadap Rusia
Rancangan undang-undang tersebut juga mewajibkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengambil langkah untuk memperkuat angkatan bersenjata dan layanan perbatasan negara-negara Baltik.
Melalui RUU itu, presiden Amerika Serikat diberikan kewenangan untuk mengevaluasi perkembangan hubungan Rusia dan Ukraina serta mengambil langkah pembatasan tambahan.
Langkah tersebut mencakup pemberlakuan sanksi, pembekuan aset, hingga penerapan bea ekspor tambahan terhadap pihak yang terkait.
Meski telah disetujui DPR, RUU tersebut belum dapat diberlakukan karena masih harus mendapatkan persetujuan dari Senat Amerika Serikat.
Informasi mengenai pengesahan RUU tersebut dilaporkan oleh Sputnik/RIA Novosti-OANA dari Moskow.
- Penulis :
- Aditya Yohan





