
Pantau - Uni Eropa mempertimbangkan pencabutan sanksi yang berkaitan dengan program nuklir Iran apabila tercapai kesepakatan mengenai isu nuklir Teheran, kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas di Brussel, Kamis (18/6).
Pencabutan Sanksi Bergantung pada Kesepakatan Nuklir
Kallas menyampaikan bahwa Uni Eropa memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terkait sanksi terhadap Iran.
"Kami memiliki persyaratan yang jelas dan berbagai jenis sanksi terhadap Iran. Untuk sanksi yang berkaitan dengan isu nuklir, tentu hal itu akan bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat yang ada," ujar Kallas.
Ia menambahkan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa akan membahas kemungkinan pencabutan sanksi apabila kesepakatan nuklir berhasil dicapai.
"Jika tercapai kesepakatan nuklir, saya pikir negara-negara anggota akan membahas hal tersebut (pencabutan sanksi)," kata Kallas.
MoU Iran dan AS Jadi Langkah Awal
Pernyataan tersebut muncul setelah Iran dan Amerika Serikat menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) secara jarak jauh pada 18 Juni untuk mengakhiri konflik militer yang berlangsung sejak 28 Februari.
MoU itu juga menetapkan jadwal pencabutan blokade laut Amerika Serikat terhadap Iran serta pemulihan aktivitas pelayaran Iran melalui Selat Hormuz.
Selain mengatur penghentian konflik, Iran berkomitmen untuk tidak mengembangkan senjata nuklir dalam kesepakatan tersebut.
Sementara itu, pembahasan mengenai program nuklir Iran akan dilakukan melalui perjanjian terpisah antara Teheran dan Washington.
Kedua negara dijadwalkan menggelar perundingan lanjutan dalam 60 hari ke depan dengan harapan Iran memperoleh pencabutan sanksi yang selama ini diberlakukan terhadap negara tersebut.
Negosiasi Lanjutan Menjadi Penentu
Hasil perundingan mendatang diperkirakan menjadi faktor utama yang menentukan sikap Uni Eropa terhadap sanksi nuklir Iran.
Keputusan akhir mengenai pencabutan sanksi akan bergantung pada tercapainya kesepakatan dan pemenuhan syarat yang disepakati oleh para pihak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








