
Pantau - Presiden Palestina Mahmoud Abbas menetapkan pemilihan umum anggota Dewan Legislatif Palestina (PLC) akan digelar pada 28 November 2026 melalui dekret presiden, sementara pemilu presiden dijadwalkan berlangsung pada triwulan I 2027.
Dekret Presiden Tetapkan Jadwal Pemilu
Dekret tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya.
Melalui dekret itu, Mahmoud Abbas menyerukan seluruh warga Palestina di Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza untuk menggunakan hak pilih serta berpartisipasi dalam pemilu legislatif secara bebas dan langsung.
Dewan Legislatif Palestina merupakan parlemen unikameral yang dibentuk berdasarkan Kesepakatan Oslo pada 1993.
Pemilu Presiden Menunggu Penetapan Jadwal
Pada 2018, Presiden Mahmoud Abbas secara resmi membubarkan Dewan Legislatif Palestina sehingga sejak saat itu tidak ada lagi pemilu legislatif dan lembaga tersebut tidak lagi berfungsi secara de facto.
Pemerintah Palestina hingga kini belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan pemilu presiden yang dijadwalkan berlangsung pada triwulan I 2027.
Tanggal penyelenggaraan pemilu presiden akan diumumkan kemudian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan jadwal pemilu tersebut diumumkan melalui Kantor Berita Palestina WAFA.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





