
Pantau - Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul mengecam upaya Israel mencaplok wilayah Palestina di Tepi Barat dan menegaskan bahwa tindakan aneksasi sepihak bertentangan dengan hukum internasional.
Jerman Desak Israel Hentikan Kekerasan Pemukim
Dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Slovenia Tone Kajzer di Berlin, Jumat (10/7), Wadephul menegaskan seluruh bentuk aneksasi sepihak tidak dapat dibenarkan.
Ia mengungkapkan, "Hukum internasional itu mutlak. Setiap aneksasi de facto secara sepihak tidak diizinkan. Khususnya, segala bentuk kekerasan oleh pemukim tidak dapat diterima."
Jerman juga mendesak Israel untuk mengatasi kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim di Tepi Barat.
Wadephul menyatakan apabila langkah tersebut tidak dilakukan, Uni Eropa dapat menjatuhkan sanksi tambahan terhadap pemukim Israel yang terlibat dalam aksi kekerasan.
Uni Eropa Pertahankan Solusi Dua Negara
Wadephul menegaskan status wilayah Tepi Barat harus ditentukan melalui perundingan antara Palestina dan Israel.
Pada Mei lalu, Uni Eropa menyepakati pemberian sanksi kepada tiga pemukim ekstremis Israel dan empat organisasi yang mendukung mereka karena dinilai melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara serius dan sistematis terhadap warga Palestina.
Aktivitas permukiman Israel di Tepi Barat masih menjadi salah satu isu utama dalam hubungan dengan komunitas internasional dan otoritas Palestina.
Rusia menilai penyelesaian konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui penerapan solusi dua negara yang disetujui Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu pembentukan negara Palestina berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





