HOME  ⁄  Geopolitik

Wali Kota New York Desak Pemerintah AS Dukung ICC untuk Menangkap Benjamin Netanyahu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wali Kota New York Desak Pemerintah AS Dukung ICC untuk Menangkap Benjamin Netanyahu
Foto: (Sumber :Arsip Foto - Wali Kota New York City Zohran Mamdani. ANTARA/Anadolu/py/pri..)

Pantau - Wali Kota New York Zohran Mamdani mendesak pemerintah federal Amerika Serikat mendukung Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dan melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani kepada wartawan pada Rabu (22/7) setelah meminta pemerintah Kota New York meninjau seluruh peraturan yang berkaitan dengan surat perintah ICC.

Mamdani mengatakan, “Pemerintah Amerika Serikat memiliki kemampuan untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional dan melaksanakan surat perintah tersebut, dan itu adalah sesuatu yang ingin saya lihat terjadi.”

Serukan Dukungan terhadap Surat Perintah ICC

Mamdani menjelaskan pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan independen untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut.

Ia menilai pemerintah federal Amerika Serikat memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penangkapan Benjamin Netanyahu.

ICC pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Mamdani sebelumnya juga menyebut Netanyahu sebagai "penjahat perang" dan mengatakan pemimpin Israel tersebut tidak diterima di New York.

Berbeda dengan Sikap Presiden Trump

Mamdani mengatakan sebagai warga Amerika Serikat ia meyakini negaranya memiliki tanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa di Gaza karena warga Amerika ikut “membayar bom yang menyebabkan kematian” mereka.

Sikap Mamdani bertolak belakang dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang pada Senin (20/7) menegaskan Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di Amerika Serikat.

Perbedaan sikap tersebut kembali menyoroti perdebatan mengenai kewajiban Amerika Serikat terhadap proses hukum internasional yang melibatkan pemimpin Israel.

Penulis :
Aditya Yohan