HOME  ⁄  Geopolitik

Sugiono Bersama Tujuh Menteri Luar Negeri Kecam Eskalasi Israel di Masjid Al-Aqsa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sugiono Bersama Tujuh Menteri Luar Negeri Kecam Eskalasi Israel di Masjid Al-Aqsa
Foto: (Sumber :Arsip foto - Kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem. Anadolu AGency/pri. (Anadolu AGency/pri).)

Pantau - Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono bersama menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab mengecam keras eskalasi yang dilakukan Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif melalui pernyataan bersama yang disampaikan pada Jumat (24/7).

Pernyataan tersebut secara khusus mengecam aksi penyusupan massal para pemukim yang dipimpin oleh menteri-menteri ekstremis Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif.

Delapan Negara Soroti Pelanggaran Hukum Internasional

Dalam pernyataan bersama, kedelapan menteri luar negeri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki.

Mereka juga mengecam tindakan ilegal berupa hasutan, seruan memobilisasi penyusupan, dan aksi kekerasan yang dilakukan kelompok serta pejabat ekstremis Israel.

Menurut pernyataan itu, tindakan provokatif tersebut memicu kebencian dan ekstremisme serta menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.

Para menteri juga menyatakan pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, sekaligus upaya melawan hukum untuk mengubah status quo yang berlaku.

Desak Israel Cabut Pembatasan Akses

Dalam pernyataan tersebut, para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut.

Mereka juga mengecam pelanggaran yang disebut dilakukan secara sistematis oleh Israel sebagai Kekuatan Pendudukan untuk mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki serta merongrong kesucian tempat-tempat suci Islam dan Kristen.

Pernyataan bersama itu kembali menegaskan penolakan terhadap segala upaya mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem, sekaligus menekankan pentingnya mempertahankan status tersebut dengan mengakui peran khusus Perwalian Hasyimiyah yang telah berlangsung secara historis.

Para menteri turut menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam.

Mereka juga mendesak Israel segera mencabut seluruh pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem, menghentikan tindakan yang menghalangi jemaah Muslim menuju Masjid Al-Aqsa, serta menyerukan masyarakat internasional mengambil sikap tegas untuk menghentikan berbagai pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

Penulis :
Aditya Yohan