
Pantau - Iran dan Oman mencapai kesepahaman mengenai kerangka awal kesepakatan untuk membuka kembali Selat Hormuz selama 60 hari guna memulihkan pelayaran di jalur perairan strategis tersebut, namun kesepakatan masih menunggu persetujuan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran.
Kerangka Awal Kesepakatan Pembukaan Selat Hormuz
Kesepahaman tersebut dilaporkan oleh Al Hadath dan Al Arabiya pada Kamis (6/8) dengan mengutip sejumlah sumber pejabat tinggi.
Sumber tersebut menyebut kesepakatan bertujuan memulihkan aktivitas pelayaran di Selat Hormuz.
Berdasarkan rancangan kesepakatan, kapal yang memasuki Selat Hormuz akan menggunakan jalur yang lebih dekat ke wilayah Iran.
Sementara itu, kapal yang keluar akan melintasi jalur yang lebih dekat ke wilayah Oman.
Sumber tersebut mengungkapkan tidak akan ada biaya transit maupun biaya layanan yang dikenakan kepada kapal yang melintas.
Pihak-pihak regional juga dapat berpartisipasi dalam proses pembersihan ranjau dan prosedur teknis lainnya.
Persetujuan Masih Ditunggu dan Negosiasi Terus Berjalan
Setelah kesepakatan disetujui, sumber tersebut menyebut Amerika Serikat dan Iran akan kembali pada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) perdamaian yang telah disepakati serta mengaktifkan Paragraf 5 mengenai pembukaan kembali Selat Hormuz dan jaminan keselamatan pelayaran kapal niaga.
Kontak tidak langsung antara Iran dan Amerika Serikat melalui para mediator dilaporkan masih berlangsung dan telah memasuki tahap akhir perundingan.
Iran memperketat kendali atas Selat Hormuz sejak 28 Februari dengan melarang kapal milik atau yang berafiliasi dengan Israel dan Amerika Serikat melintas secara aman setelah serangan gabungan kedua negara terhadap wilayah Iran.
Pada Juni lalu, Iran dan Amerika Serikat menandatangani MoU mengenai penghentian perang di seluruh front konflik, termasuk di Lebanon.
Kedua pihak dijadwalkan menggelar perundingan selama 60 hari untuk mencapai kesepakatan final, namun eskalasi terbaru di kawasan membuat kelanjutan proses tersebut masih belum pasti.
- Penulis :
- Aditya Yohan



