HOME  ⁄  Geopolitik

PBB Menyatakan Keprihatinan Mendalam atas Sanksi AS terhadap Pejabat Tinggi ICC

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PBB Menyatakan Keprihatinan Mendalam atas Sanksi AS terhadap Pejabat Tinggi ICC
Foto: (Sumber :Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyatakan sangat prihatin atas penjatuhan sanksi oleh Amerika Serikat (AS) terhadap dua pejabat tinggi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). ANTARA/Xinhua..)

Pantau - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat tinggi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric pada Rabu, 19 Agustus 2026.

AS Jatuhkan Sanksi terhadap Pejabat ICC

Dujarric mengatakan PBB telah mengetahui pengumuman AS mengenai sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior persidangan ICC Abdoulaye Seye.

"Kami telah melihat pengumuman AS mengenai penjatuhan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane serta pengacara senior persidangan ICC Abdoulaye Seye," ungkap Dujarric.

Ia mengatakan Guterres juga menaruh perhatian terhadap penetapan sanksi yang menyasar pegawai ICC lainnya.

"Sekjen PBB menyatakan keprihatinan mendalam atas penetapan ini, serta penetapan yang sedang terjadi terhadap pegawai-pegawai ICC lainnya," kata Dujarric.

PBB Sebut ICC Pilar Peradilan Pidana Internasional

PBB dan ICC merupakan dua institusi terpisah yang memiliki mandat berbeda dan jelas dalam menjalankan tugas masing-masing.

Meski demikian, PBB memandang ICC sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana internasional.

Dujarric mengatakan Guterres sangat menghormati pekerjaan yang dilakukan ICC dalam menjalankan mandatnya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi PBB terkait pentingnya peran ICC dalam peradilan pidana internasional di tengah sanksi yang dijatuhkan AS terhadap pejabat lembaga tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf