HOME  ⁄  Nasional

Lestari Moerdijat Dorong Revisi UU TPPO untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Lestari Moerdijat Dorong Revisi UU TPPO untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong revisi UU TPPO untuk memperkuat perlindungan dan tata kelola Pekerja Migran Indonesia.)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) untuk memperkuat perlindungan serta tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah berkembangnya modus perdagangan orang.

Lestari menyampaikan hal tersebut saat membuka diskusi bertema Penguatan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk Pencegahan TPPO dan Soft Launching Rumah Migran dan Care Economy NasDem (RM-CEN), Rabu (19/8/2026).

“Penguatan perlindungan menyeluruh harus diwujudkan dan menyentuh akar rumput. Selain itu, UU TPPO harus segera direvisi untuk memperkuat tata kelola Pekerja Migran Indonesia,” kata Lestari.

Menurut Lestari, UU PTPPO yang berlaku saat ini sudah tidak mampu mengejar perkembangan kejahatan perdagangan orang yang telah bertransformasi menjadi kejahatan white collar dan industri siber transnasional dengan memanfaatkan struktur korporasi.

Ia mengungkapkan data International Organization for Migration (IOM) pada 2026 mencatat 2.908 korban TPPO yang terlaporkan di Indonesia dengan mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak.

“UU TPPO masih berfokus pada instrumen pidana pascakejadian dan belum menyentuh akar sosiokultural. Padahal, ekosistem TPPO saat ini digerakkan oleh korporasi lintas negara,” ujarnya.

Pengawasan Siber Dinilai Perlu Diperkuat

Lestari menilai tata kelola PMI membutuhkan integrasi pengawasan dan patroli siber lintas negara karena instrumen konvensional dinilai tidak dirancang untuk menghadapi operasi berbasis algoritma.

Di tengah maraknya kasus TPPO, ia menyambut peluncuran Rumah Migran dan Care Economy NasDem sebagai salah satu upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan perdagangan orang merupakan kejahatan terorganisasi yang dapat melibatkan berbagai lapisan kewenangan, mulai dari desa, pemerintah daerah, Imigrasi, kepolisian, hingga pemangku kepentingan lainnya.

“Ini harus diatasi dengan gerakan bersama setiap warga negara dan UU TPPO yang kuat sebagai alat untuk mengatasi tindak kejahatan perdagangan orang yang terus terjadi,” ujar Willy.

Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian P2MI/BP2MI Brigjen Pol. Nur Romdhoni mengungkapkan kejahatan scammer yang berkaitan dengan perdagangan orang melibatkan negara Myanmar dan Kamboja.

Pada 2026, menurut Romdhoni, tercatat 229.618 PMI berada di berbagai negara dan sebagian besar terikat perjanjian kerja business to business (B to B) yang menyulitkan upaya pencegahan dan perlindungan.

Ia menyebut terdapat 2.214 kasus yang melibatkan PMI di sejumlah negara, sementara jumlah pekerja migran yang tidak tercatat diperkirakan jauh lebih banyak.

Modus TPPO Menjerat Perempuan dan Anak

Wartawan Kompas Sonya Hellen mengatakan perdagangan orang masih terjadi melalui beragam modus, mulai dari janji bekerja di luar negeri hingga dijadikan pengantin di China dan mengalami eksploitasi.

“Apakah kita sudah merdeka dari praktik perdagangan orang yang masih terjadi hingga saat ini?” ujar Sonya.

Ia menilai berbagai kasus tersebut telah menimbulkan penderitaan berlapis, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Kalau mau benar-benar merdeka, mulailah dengan menyelamatkan anak bangsa ini,” ujar Sonya.

Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem Eva Kusuma Sundari mengatakan pihaknya tengah melakukan pemetaan persoalan TPPO di berbagai wilayah dan menyiapkan asesmen untuk menentukan langkah menghadapi potensi perdagangan orang.

Wartawan senior Usman Kansong menilai persoalan kemiskinan dan terbatasnya lapangan kerja yang layak juga perlu menjadi bagian dari pembahasan pencegahan perdagangan orang.

“Ketika kita bersepakat perlu revisi UU TPPO, bisakah penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja masuk di dalamnya, sebagai bagian dari penanggulangan dan pencegahan TPPO,” ujar Usman.

Penulis :
Aditya Yohan