
Pantau - Malaysia mengecam upaya Israel memindahkan secara paksa rakyat Palestina dari Jalur Gaza serta tindakan kekerasan oleh pendatang ilegal Israel terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Kementerian Luar Negeri Malaysia atau Wisma Putra menegaskan penolakannya terhadap segala upaya pemindahan paksa maupun relokasi rakyat Palestina dari tanah air mereka.
Malaysia menyatakan pembunuhan, ancaman, penghancuran harta benda, dan pemindahan paksa rakyat Palestina oleh pendatang ilegal Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
"Tindakan tersebut terus memperkuat pendudukan, memperluas permukiman ilegal Zionis secara sistematis, serta merampas tanah milik rakyat Palestina," demikian pernyataan Wisma Putra.
Malaysia Tegaskan Gaza Bagian Wilayah Palestina
Malaysia menegaskan Jalur Gaza merupakan bagian dari Wilayah Palestina yang Diduduki atau Occupied Palestinian Territory (OPT) dan menolak segala upaya mengubah struktur demografi maupun geografis wilayah tersebut.
Pemerintah Malaysia juga menolak upaya pengusiran rakyat Palestina dari Tepi Barat yang diduduki melalui perluasan permukiman dan kekerasan pendatang ilegal.
Malaysia menyerukan masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengambil tindakan konkret untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
Malaysia juga meminta pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dikenai tindakan serta memastikan perlindungan terhadap rakyat Palestina.
Malaysia Dukung Negara Palestina Merdeka
Malaysia menegaskan dukungan penuh terhadap hak rakyat Palestina untuk tetap tinggal di tanah mereka.
Pemerintah Malaysia juga kembali mendukung pendirian Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sikap tersebut menjadi bagian dari dukungan Malaysia terhadap hak rakyat Palestina di tengah berlanjutnya konflik dan persoalan pendudukan di wilayah Palestina.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




