HOME  ⁄  Geopolitik

Tokyo Susun Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Denda Administratif Ikut Dipertimbangkan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tokyo Susun Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Denda Administratif Ikut Dipertimbangkan
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Orang-orang berjalan di tengah hujan di Shibuya, pusat kota Tokyo, Jepang. ANTARA/Xinhua/Zhang Hua/pri..)

Pantau - Pemerintah Metropolitan Tokyo mempertimbangkan penyusunan peraturan larangan membuang sampah sembarangan menyusul meningkatnya sampah yang ditinggalkan di distrik hiburan pusat kota seiring bertambahnya kunjungan wisatawan pascapandemi COVID-19.

Berdasarkan keterangan sumber Pemerintah Metropolitan Tokyo pada Kamis (17/9/2026), pembahasan selanjutnya akan mencakup kemungkinan penerapan denda administratif serta kewajiban bagi penjual makanan dan minuman maupun produsen kemasan.

Pemerintah setempat juga akan mengatur jenis limbah, pola perilaku masyarakat, dan penetapan kawasan prioritas dalam aturan tersebut.

Sampah di Pusat Kota hingga Tepi Sungai Disorot

Selain sampah di kawasan hiburan, limbah yang ditinggalkan setelah pesta barbeku di tepi sungai turut menjadi persoalan di Tokyo.

Dua kawasan metropolitan, Shibuya dan Shinjuku, sebelumnya telah memiliki aturan serupa untuk menangani masalah sampah sembarangan.

Peraturan di tingkat metropolitan diharapkan dapat mengurangi ketimpangan regulasi sekaligus memungkinkan penanganan secara terkoordinasi di wilayah yang lebih luas.

Shibuya pada Juni 2026 merevisi peraturannya dengan mengubah sanksi membuang sampah sembarangan dari denda pidana melalui prosedur hukum menjadi denda administratif sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp227 ribu.

Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 963 kasus di Shibuya telah dikenai denda administratif berdasarkan data wilayah setempat.

Penjual Makanan Wajib Sediakan Tempat Sampah

Peraturan yang direvisi di Shibuya juga mewajibkan operator mesin penjual otomatis serta penjual makanan dan minuman tertentu menyediakan tempat pengumpulan atau tempat sampah untuk botol plastik dan limbah lainnya.

Sanksi turut diterapkan bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

Sementara itu, Shinjuku akan memberlakukan peraturan yang telah direvisi mulai Oktober 2026.

Aturan baru di Shinjuku melarang masyarakat membuang sembarangan kemasan makanan dan sumpit kayu sekali pakai.

Sebelumnya, larangan membuang sampah sembarangan di Shinjuku mencakup botol, puntung rokok, permen karet, dan potongan kertas.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026