
Pantau - Sebanyak 152 negara mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (17/9/2026) yang menolak keputusan Amerika Serikat (AS) untuk menghalangi delegasi Palestina berpartisipasi dalam Sidang ke-81 Majelis Umum PBB di New York.
Negara-negara pendukung resolusi mendesak AS membatalkan keputusan tersebut karena dinilai melanggar Perjanjian Markas Besar antara PBB dan Amerika Serikat.
Perjanjian tersebut mengatur kewajiban AS sebagai negara tuan rumah untuk memfasilitasi masuk dan tinggalnya delegasi diplomatik, negara anggota, serta pengamat yang menghadiri pertemuan Majelis Umum PBB.
Palestina Sambut Resolusi Majelis Umum PBB
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik pengesahan resolusi tersebut serta menyampaikan apresiasi kepada negara-negara yang memberikan dukungan.
Menurut kementerian, pengesahan resolusi tersebut dapat mencegah upaya menghalangi keikutsertaan Palestina dalam segmen tingkat tinggi dan rangkaian Sidang Majelis Umum PBB.
Kementerian juga menyatakan suara Palestina akan tetap disampaikan dalam forum PBB.
Pidato Presiden Palestina Mahmoud Abbas disebut akan disampaikan melalui siaran televisi sesuai waktu dan tanggal yang telah ditetapkan.
Palestina Tempuh Jalur Politik dan Diplomatik
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyatakan hasil pemungutan suara tersebut mengukuhkan keberadaan suara Palestina di forum internasional.
Pemerintah Palestina juga menyatakan akan terus menempuh jalur politik, hukum, dan diplomatik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina serta penyelesaian konflik.
Kementerian kembali menyatakan komitmennya untuk mengupayakan berakhirnya pendudukan dan kebijakan permukiman serta mendukung hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri.
Palestina juga menegaskan tujuannya untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
- Penulis :
- Aditya Yohan




