HOME  ⁄  Geopolitik

Francesca Albanese Kritik Dewan Perdamaian, Sebut Tak Sejalan dengan Hukum Internasional dan Hak Rakyat Palestina

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Francesca Albanese Kritik Dewan Perdamaian, Sebut Tak Sejalan dengan Hukum Internasional dan Hak Rakyat Palestina
Foto: (Sumber :Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, berbicara dengan wartawan di Jakarta, Rabu malam (21/10/2026), setelah acara dengan tema “Mendukung perlawanan orang Palestina di tengah genosida" yang diadakan oleh Amnesty International. ANTARA/Cindy Frishanti.)

Pantau - Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, mengkritik pembentukan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) karena dinilai tidak sejalan dengan hukum internasional dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Albanese dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam, setelah menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Amnesty International mengenai situasi Palestina.

Albanese menyoroti Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip hukum internasional.

“Saya telah menyatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan, yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian tersebut, tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional,” kata Albanese.

Menurutnya, pembentukan Dewan Perdamaian tidak dapat dipisahkan dari persoalan mendasar mengenai perlindungan hak rakyat Palestina dan kewajiban negara-negara untuk menghormati hukum internasional.

Albanese Kritik Resolusi DK PBB 2803 dan Pembentukan Dewan Perdamaian

Francesca Albanese menilai Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 mencerminkan persoalan serius dalam sistem kerja sama internasional.

Menurutnya, resolusi tersebut menjadi salah satu gambaran melemahnya multilateralisme yang selama ini bertumpu pada aturan hukum internasional.

Albanese menyatakan komunitas internasional berisiko bergeser dari tatanan yang berdasarkan hukum menuju sistem yang lebih dipengaruhi kekuatan politik negara tertentu.

Ia menilai kondisi tersebut dapat mengancam perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam berbagai konflik internasional.

“Selama ini tatanan tersebut telah melindungi kita semua, setidaknya dari pecahnya perang global. Saya merasa seolah-olah kita sedang terperosok ke dalam jurang… di sebuah dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, melainkan justru dijadikan sasaran,” ujar Albanese.

Albanese juga berpendapat bahwa Dewan Perdamaian bukan merupakan instrumen yang tepat untuk mewujudkan hak rakyat Palestina dalam menentukan masa depannya sendiri.

Karena itu, ia mendorong negara-negara anggota PBB agar tetap menjadikan hukum internasional sebagai landasan utama dalam mengambil keputusan politik.

Menurutnya, upaya menciptakan perdamaian tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Indonesia Diminta Tetap Berpegang pada Hukum Internasional

Dalam pernyataannya, Albanese secara khusus menyoroti peran Indonesia dalam memperjuangkan hak rakyat Palestina di forum internasional.

Ia menyebut Indonesia sebagai salah satu negara anggota Gerakan Non-Blok yang selama ini konsisten menyuarakan dukungan terhadap Palestina.

Menurut Albanese, Indonesia bersama Malaysia memiliki peran penting dalam mempertahankan sikap tersebut di kawasan Asia Tenggara.

“Saya berharap hal tersebut masih tetap sama dan akan terus seperti itu,” kata Albanese.

Ia berharap Indonesia tetap mengedepankan prinsip hukum internasional dalam setiap kebijakan dan langkah diplomasi terkait Palestina.

Dorongan tersebut disampaikan di tengah keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian yang dibentuk untuk mendukung upaya perdamaian di Gaza.

Indonesia resmi bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian pada 22 Januari 2026 dalam rangkaian kegiatan Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss.

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian bertujuan mendukung terciptanya perdamaian di Gaza, Palestina.

Sementara itu, Albanese menekankan pentingnya memastikan setiap langkah politik tetap sesuai dengan kewajiban negara berdasarkan hukum internasional.

Albanese Soroti Putusan Mahkamah Internasional soal Pendudukan Israel

Selain mengkritik Dewan Perdamaian, Albanese juga menyinggung pandangan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengenai pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Menurut Albanese, ICJ telah menyatakan bahwa pendudukan Israel melanggar hukum internasional dan harus diakhiri sepenuhnya tanpa syarat.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut mencakup penarikan pasukan Israel serta pembongkaran permukiman di wilayah pendudukan.

Albanese juga menekankan pentingnya penghentian eksploitasi sumber daya Palestina dan pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami rakyat Palestina sejak 1967.

“…serta penghentian eksploitasi sumber daya Palestina, disertai dengan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang terjadi sejak tahun 1967. Kita bahkan belum bicara mengenai pemulihan hak penuh bagi rakyat Palestina yang telah kehilangan segalanya. Inilah prinsip dasarnya,” jelas Albanese.

Ia menilai pemulihan hak rakyat Palestina merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pembahasan mengenai penyelesaian konflik.

Albanese juga menyinggung proses hukum pidana terhadap sejumlah pemimpin Israel serta perkara dugaan genosida yang sedang ditangani ICJ.

Menurutnya, proses hukum tersebut memperlihatkan pentingnya memastikan tindakan negara tetap berada dalam kerangka hukum internasional.

“Menurut saya, setiap negara yang terikat oleh hukum internasional harus berpegang pada prinsip bahwa tidak ada tindakan politik apa pun yang dapat diterima jika dilakukan dengan melanggar atau berada di luar lingkup hukum internasional,” kata Albanese.

Amnesty International Gelar Diskusi Palestina di Jakarta

Pernyataan Albanese disampaikan setelah ia menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Amnesty International di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).

Acara tersebut mengangkat tema “Mendukung perlawanan orang Palestina di tengah genosida” dengan menghadirkan Albanese sebagai Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina.

Kegiatan itu dibuka dengan sambutan Marzuki Darusman yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pada periode 1999–2001.

Marzuki juga merupakan pendiri Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia untuk ASEAN (HRRCA) serta pernah menjadi Ketua Misi Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar pada 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Albanese kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional dalam seluruh upaya penyelesaian konflik Palestina.

Ia mendorong Indonesia dan negara-negara anggota PBB lainnya untuk memastikan setiap kebijakan perdamaian tetap menghormati hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026