billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

WNI Kasus Narkoba di Hong Kong Dibebaskan Usai Ditahan 2 Tahun

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

WNI Kasus Narkoba di Hong Kong Dibebaskan Usai Ditahan 2 Tahun

Pantau.com - Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan seorang warga negara Indonesia dari semua dakwaan sebagai pengedar narkoba setelah mendekam di penjara setempat selama dua tahun.

"Ini merupakan kasus yang jarang terjadi, di mana terdakwa kasus narkoba dengan dibantu pengacara berhasil meyakinkan pengadilan di Hong Kong," kata pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong Mandala S Purba kepada Antara di Beijing, Kamis (27/6/2019).

Ia mengungkapkan, WNI berinisial RS ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh aparat Bea Cukai Hong Kong setelah kedapatan membawa narkoba jenis methamphetamine seberat 2,25 kilogram pada saat transit di bandara setempat dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Sejak saat itu, perempuan tersebut ditahan, menjalani pemeriksaan dan lebih dari sepuluh kali persidangan, termasuk di Pengadilan Eastern Magistrate's dan Pengadilan Tinggi dengan dakwaan mengedarkan narkoba yang dapat diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam beberapa kali persidangan, RS yang didampingi oleh Tim Satgas Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dan pengacara dari Duty Lawyer Hong Kong secara konsisten menolak tuduhan terdakwa sebagai seorang pengedar narkoba.

Baca juga: Terungkap! Kawasan Pasifik Jadi Sentral Perdagangan Kokain

RS mengakui memang dirinya yang membawa koper berisi narkoba tersebut, namun dia menegaskan bahwa bahwa koper itu milik temannya yang berkebangsaan Afrika bernama Peter.

Terdakwa bersedia membawakan koper karena diiming-imingi tiket gratis untuk jalan-jalan ke berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, Hong Kong, dan Singapura.

Dirinya baru menyadari bahwa koper titipan yang berisi narkoba senilai HKD700 ribu atau Rp1,2 miliar itu saat diperiksa petugas Bea dan Cukai.

Dalam persidangan terakhir, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Au-Yeung J dengan dibantu tujuh orang juri berkesimpulan bahwa RS tidak terbukti berbuat sesuai dakwaan sebagai pengedar narkoba. Putusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap RS sendiri, para saksi, barang bukti, dan berbagai fakta lain yang disampaikan dalam persidangan.

Beberapa hal lain yang memperkuat pembelaan RS adalah tidak ditemukannya sidik jari yang bersangkutan pada pembungkus plastik narkoba. RS juga tidak pernah memiliki catatan kriminal di Hong Kong.

Baca juga: Bos Mafia Kokain Italia, Rocco Morabito Kabur dari Penjara Uruguay

Setelah menerima putusan itu, RS langsung mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian di KJRI untuk persiapan kepulangannya ke Indonesia.

"Ke depan, perlu ditingkatkan kehati-hatian dalam pergaulan dan selalu waspada agar tidak menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kelengahan kita," ujar Mandala.

Permasalahan hukum terkait narkoba sering terjadi pada kalangan pekerja migran di Hong Kong. Sampai saat ini terdapat 30 orang WNI ditahan di berbagai penjara di Hong Kong dan Makau terkait kasus itu.

Kebanyakan dari WNI tersebut menjadi korban karena dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjadi kurir dengan modus dititipi barang yang di dalamnya terdapat narkoba.

Dalam berbagai kesempatan, KJRI Hong Kong selalu mengingatkan kepada para WNI, khususnya pekerja migran, agar selalu berhati-hati apabila menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal.

Penulis :
Noor Pratiwi