
Pantau - Platform streaming Netflix digugat Jaksa Agung Texas Ken Paxton karena dituduh melanggar undang-undang praktik perdagangan menyesatkan dengan memata-matai pengguna dan menghadirkan fitur yang memicu adiksi, termasuk pada anak-anak.
Gugatan tersebut diajukan pada 11 Mei 2026 di Pengadilan Distrik Texas di Collin County, Amerika Serikat.
Jaksa Agung Texas menuduh Netflix mengumpulkan data pengguna tanpa persetujuan serta membangun sistem pengawasan digital yang masif.
“Netflix telah memata-matai warga Texas, termasuk anak-anak, serta mengumpulkan data pengguna tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka,” ungkap Jaksa Agung Texas dalam dokumen gugatan.
Selain dugaan pelanggaran privasi, Netflix juga dituduh merancang platformnya agar membuat pengguna ketagihan melalui fitur autoplay atau putar otomatis.
Fitur tersebut dinilai menciptakan aliran konten tanpa henti yang membuat pengguna menonton dalam waktu lama.
Diduga Kumpulkan Data dalam Skala Besar
Dalam gugatan itu, Netflix disebut mengoperasikan “mesin pengawasan” yang mampu mengumpulkan sekitar lima petabyte data perilaku pengguna setiap hari.
Data tersebut diproses melalui lebih dari 10 juta peristiwa per detik untuk mendukung sekitar 40 ribu layanan internal perusahaan.
Netflix juga dituding membagikan data pengguna kepada pengiklan dan perusahaan broker data seperti Experian dan Acxiom.
Selain itu, perusahaan disebut bermitra dengan platform teknologi periklanan seperti Google Display & Video 360 dan The Trade Desk untuk menggabungkan data pengguna dengan informasi dari luar platform.
Jaksa Agung Texas meminta pengadilan menghentikan pengumpulan dan pengungkapan data pengguna yang dianggap melanggar hukum.
Gugatan itu juga meminta Netflix menonaktifkan fitur pemutaran otomatis pada profil anak-anak.
Netflix Bantah Tuduhan
Netflix membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Jaksa Agung Texas Ken Paxton.
Juru bicara Netflix menyebut gugatan tersebut didasarkan pada informasi yang tidak akurat dan terdistorsi.
“Netflix menganggap privasi anggota kami dengan serius dan mematuhi undang-undang privasi dan perlindungan data di mana pun kami beroperasi,” ungkap juru bicara Netflix.
Netflix juga menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
“Kami berharap dapat menanggapi tuduhan Jaksa Agung Texas di pengadilan dan menjelaskan lebih lanjut tentang kontrol orang tua yang ramah anak dan praktik privasi transparan kami yang terdepan di industri,” lanjutnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





