
Pantau - Pemerintah Kota Surabaya mengembangkan potensi Hutan Kota Jeruk di Kecamatan Lakarsantri sebagai destinasi wisata edukasi pertanian dan ruang terbuka hijau melalui penyelenggaraan Garden Fest pada 17–18 Oktober 2026, sekaligus menguji coba perpanjangan jam operasional hingga malam hari.
Kegiatan tersebut memadukan wisata alam, edukasi pertanian, olahraga, serta pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pemanfaatan kawasan bagi masyarakat.
Hutan Kota Jeruk menawarkan suasana perdesaan melalui hamparan sawah, pepohonan, dan ruang terbuka yang berada di tengah perkembangan wilayah perkotaan Surabaya.
Pengembangan kawasan ini juga menjadi perhatian karena fungsi wisata perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan lahan pertanian.
Garden Fest Kenalkan Wisata Edukasi Pertanian di Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya menggelar Garden Fest selama dua hari, yakni Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026), untuk memperkenalkan potensi Hutan Kota Jeruk kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut menghadirkan konsep pesta kebun yang dipadukan dengan pembelajaran pertanian, aktivitas olahraga, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, pengunjung dapat menikmati suasana kawasan pertanian sekaligus mengenal hubungan antara aktivitas manusia dan lingkungan.
Pemkot Surabaya juga menguji coba operasional kawasan hingga malam hari untuk memperluas pilihan waktu kunjungan masyarakat.
Saat malam tiba, pencahayaan di kawasan tersebut menghadirkan suasana berbeda dibandingkan kunjungan pada siang hari.
Pengembangan wisata malam tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang terbuka hijau sebagai tempat rekreasi dan pembelajaran.
Pemkot Surabaya Pulihkan Aset Seluas 96.932 Meter Persegi
Pengembangan Hutan Kota Jeruk berkaitan dengan upaya Pemerintah Kota Surabaya memastikan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
Pada 8 September 2026, Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil memulihkan aset seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.
Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp124,07 miliar dan mencakup kawasan Taman Hutan Raya Jeruk, puskesmas, serta waduk.
Pemulihan aset tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan kawasan.
Dengan kepastian kepemilikan tersebut, pemerintah memiliki landasan untuk mengembangkan fasilitas publik sekaligus menjaga fungsi lingkungan yang terdapat di kawasan tersebut.
Pengembangan Wisata Perlu Menjaga Sawah dan Fungsi Resapan Air
Selain menjadi lokasi rekreasi, Hutan Kota Jeruk memiliki fungsi ekologis melalui keberadaan pepohonan, sawah, dan lahan resapan air.
Fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan di tengah perkembangan pembangunan perkotaan.
Pengembangan fasilitas wisata perlu memperhatikan keberlanjutan pertanian agar lahan produktif tidak kehilangan fungsi utamanya.
Penataan kawasan juga perlu mempertahankan kemampuan tanah menyerap air serta menjaga keseimbangan antara ruang hijau dan fasilitas pengunjung.
Arah pengembangan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam memperhatikan aspek perlindungan lingkungan pada pengelolaan kawasan.
Wisata Pertanian Berpotensi Mendukung Ekonomi Warga
Pelibatan UMKM dalam Garden Fest membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan wisata di Hutan Kota Jeruk.
Aktivitas wisata yang terhubung dengan edukasi pertanian juga dapat menjadi sarana memperkenalkan kegiatan pertanian kepada masyarakat perkotaan.
Dalam pengembangannya, manfaat ekonomi bagi warga sekitar perlu diperhatikan bersama dengan kelestarian lingkungan dan pelayanan pengunjung.
Keberhasilan pengelolaan kawasan tidak hanya berkaitan dengan jumlah wisatawan, tetapi juga dengan keberlanjutan fungsi pertanian, kualitas ruang terbuka hijau, dan manfaat sosialnya.
Melalui pengembangan tersebut, Hutan Kota Jeruk diarahkan menjadi kawasan yang memadukan rekreasi, pendidikan lingkungan, pertanian, dan kegiatan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologisnya.
- Penulis :
- Gerry Eka




