billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Tok! PN Medan Vonis Terdakwa Fakarich 10 Tahun Penjara dalam Perkara Binomo Option

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Tok! PN Medan Vonis Terdakwa Fakarich 10 Tahun Penjara dalam Perkara Binomo Option
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan investasi bodong Binomo Option, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Diketahui, vonis 10 tahun ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Fakarich, yakni 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich din PN Medan, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Binomo Fakarich cs Selama 40 Hari

Majelis hakim menuturkan, terdakwa Fakarich sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan, dan patut diduga hasil tindak pidana.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut, hal yang memberatkan vonis bahwa perbuatan terdakwa bisa menggangu perekonomian masyarakat. Fakarich pun terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.

Majelis hakim menilai, bahwa guru Indra kenz itu terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran Fakarich dalam Kasus Investasi Bodong Binomo

Fakarich juga disebutkan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong itu, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
Penulis :
khaliedmalvino