HOME  ⁄  Hukum

Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz Lebih Rendah dari Permintaan Jaksa

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz Lebih Rendah dari Permintaan Jaksa
Pantau - Vonis terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz rupanya lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai, vonis 10 tahun penjara terhadap bekas afiliator Binomo ini tidaklah semata-mata kesalahan Indra Kenz, namun juga ada peran para korban yang ingin lebih cepat kaya tanpa harus kerja keras.

"Bahwa tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa, akan tetapi dikarenakan keikutsertaan dari para trader yang menginginkan cepat kaya tanpa harus bekerja keras," kata hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Tok! Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Rahman menyebut, majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (PU) yang meminta hakim memvonis terdakwa 15 tahun penjara. Hakim menilai, Indra Kenz masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Menimbang bahwa mengenai perbuatan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis tidak sependapat dengan penuntut umum karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," kata hakim.

Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, hakim juga menyita harta milik Indra Kenz alias dimiskinkan. Menurut hakim, vonis 10 tahun bui sudah memenuhi rasa keadilan penegakan hukum.

Baca juga: Kesal Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Binomo Pilih Menginap di PN Tangerang

"Hartanya telah dilakukan penyitaan dan telah dimiskinkan. Maka, lamanya pidana itu dipandang telah memenuhi rasa keadilan penegakan hukum baik bagi terdakwa maupun masyarakat," kata hakim.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang. Atas perbuatanya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa di PN Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Nasib Indra Kenz Ditentukan Hari Ini, Bakal Dipenjara 15 Tahun?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ucap jaksa.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler