Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polres Jaksel Periksa Dua Polisi dan Pelapor Kasus Laporan Palsu Baim Wong

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Polres Jaksel Periksa Dua Polisi dan Pelapor Kasus Laporan Palsu Baim Wong
Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memeriksa polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru dan pelapor kasus laporan palsu oleh Baim Wong.

"Jadi, untuk sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian dan satu orang pelapor," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Nurma mengatakan hal ini sebagai lanjutan usai kasus tersebut naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan berubah status pada Jumat (3/12) yaitu mengenai laporan palsu dengan pengenaan Pasal 220 KUHP dan ancaman kurungan satu tahun empat bulan.

Nurma menjelaskan pemeriksaan dilakukan kembali untuk saksi-saksi tambahan untuk mendapatkan keterangan yang diharapkan, guna memperjelas kasus yang dilaporkan.

Sementara itu, Nurma mengatakan untuk status dari terlapor masih saksi, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlapor jika memang kita butuh keterangan untuk mendalami kasus.

Sementara itu menurut Nurma, kasus yang dilaporkan oleh dua pelapor lain mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 220 KUHP, masih dalam penyelidikan.
Penulis :
Muhammad Rodhi