
Pantau - Juru bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sekaligus juru bicara RKUHP atau KUHP yang baru, Albert Aries, menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Eliezer.
Hari ini Elizer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat sebagai terdakwa.
"Ahli yang kita hadirkan adalah ahli pidana yang merupakan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Ahli juga sebagai salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu jubir dari RKUHP atau KUHP, Yang Mulia," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (28/12/2022).
Ronny kemudian bertanya kepada Albert tentang pengertian perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Sebelum menjawab, Albert mendahuluinya dengan menyampaikan bahwa kehadirannya dalam sidang ini merupakan secara pro deo pro bono alias gratis.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini majelis, secara pro deo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert.
Albert mengatakan dirinya hadir untuk memberikan pandangannya yang diangggap dapat menguntungkan bagi Eliezer.
"Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi Richard Eliezer," ujarnya.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari ini Elizer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat sebagai terdakwa.
"Ahli yang kita hadirkan adalah ahli pidana yang merupakan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Ahli juga sebagai salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu jubir dari RKUHP atau KUHP, Yang Mulia," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (28/12/2022).
Ronny kemudian bertanya kepada Albert tentang pengertian perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Sebelum menjawab, Albert mendahuluinya dengan menyampaikan bahwa kehadirannya dalam sidang ini merupakan secara pro deo pro bono alias gratis.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini majelis, secara pro deo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert.
Albert mengatakan dirinya hadir untuk memberikan pandangannya yang diangggap dapat menguntungkan bagi Eliezer.
"Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi Richard Eliezer," ujarnya.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Fadly Zikry