
Pantau - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengimbau debt collector lainnya untuk menyerahkan diri. Pasalnya, 3 debt collector yang viral membentak anggota polisi ketika menarik kendaraan selebgram Clara Shinta telah diringkus.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Polisi hingga kini masih mengejar debt collector yang terlibat dalam kasus penarikan paksa mobil Clara Shinta hingga membentak polisi. Salah satu pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Ambon.
"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," tegas Hengki.
Hengki membeberkan, tak dibenarkan debt collector menarik paksa kendaraan debitur. Karena, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.
Artinya, debt collector tak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menangkap 7 preman yang berasal dari dua kelompok.
Hengki menyebut, respons cepat ini sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Eks Kapolres Metro Jakarta Barat ini menegaskan pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi pelaku premanisme.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tambah Hengki.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Polisi hingga kini masih mengejar debt collector yang terlibat dalam kasus penarikan paksa mobil Clara Shinta hingga membentak polisi. Salah satu pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Ambon.
"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," tegas Hengki.
Hengki membeberkan, tak dibenarkan debt collector menarik paksa kendaraan debitur. Karena, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.
Artinya, debt collector tak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menangkap 7 preman yang berasal dari dua kelompok.
Hengki menyebut, respons cepat ini sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Eks Kapolres Metro Jakarta Barat ini menegaskan pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi pelaku premanisme.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tambah Hengki.
- Penulis :
- khaliedmalvino