HOME  ⁄  Hukum

PN Jakpus Siap Gelar Sidang Perdana Gugatan Tunda Pemilu Partai Berkarya

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

PN Jakpus Siap Gelar Sidang Perdana Gugatan Tunda Pemilu Partai Berkarya
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan kembali menggelar sidang perdana gugatan tunda Pemilu 2024 yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU RI, Senin (17/4/223).

Rencananya, sidang perdana gugatan tunda Pemilu 2024 di PN Jakpus ini bakal digelar di Ruang Soebekti 2. Sidang perdana ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"Senin, 17 April 2023 agenda sidang pertama," demikian dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (17/4/2023).

Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Partai Berkarya tertanggal 4 April 2023 mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum.

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.

Selanjutnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.
Penulis :
khaliedmalvino