
Pantau - Fraksi PAN DPR RI mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah bergerak cepat menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
"Tindakan kepolisian ini sudah tepat. AP Hasanuddin perlu diperiksa sesuai dengan aturan hukum. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, Minggu (30/4/2023).
Saleh melanjutkan, penangkapan AP Hasanuddin merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
Baca Juga: Muhammadiyah Harap Polisi Proses Thomas Djamaluddin Sesuai Ketentuan Hukum Berlaku
"Masyarakat kita sudah sangat dewasa. Perbedaan yang bersifat khilafiyah, tidak perlu menjadi masalah. Tidak boleh ada perpecahan di tengah masyarakat," tuturnya.
Di sisi lain, mantan Ketua Pemudan Muhammadiyah ini meminta agar masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan.
"Percayakan penanganan kasus AP Hasanuddin kepada kepolisian. Saya yakin mereka bekerja sesuai prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Tangan Diikat Cable Ties, Andi Pangerang Digiring Polisi
Sebelumnya dikabarkan, Polri telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka buntut komentarnya di media sosial bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Dalam komentarnya, AP Hasanuddin menyebut akan menghalalkan darah warga Muhammadiyah, hingga memfitnah mereka terafiliasi dengan organisasi terlarang, Hizbut Tahrir.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tindakan kepolisian ini sudah tepat. AP Hasanuddin perlu diperiksa sesuai dengan aturan hukum. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, Minggu (30/4/2023).
Saleh melanjutkan, penangkapan AP Hasanuddin merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
Baca Juga: Muhammadiyah Harap Polisi Proses Thomas Djamaluddin Sesuai Ketentuan Hukum Berlaku
"Masyarakat kita sudah sangat dewasa. Perbedaan yang bersifat khilafiyah, tidak perlu menjadi masalah. Tidak boleh ada perpecahan di tengah masyarakat," tuturnya.
Di sisi lain, mantan Ketua Pemudan Muhammadiyah ini meminta agar masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan.
"Percayakan penanganan kasus AP Hasanuddin kepada kepolisian. Saya yakin mereka bekerja sesuai prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Tangan Diikat Cable Ties, Andi Pangerang Digiring Polisi
Sebelumnya dikabarkan, Polri telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka buntut komentarnya di media sosial bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Dalam komentarnya, AP Hasanuddin menyebut akan menghalalkan darah warga Muhammadiyah, hingga memfitnah mereka terafiliasi dengan organisasi terlarang, Hizbut Tahrir.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Penulis :
- Aditya Andreas