
Pantau – Polresta Serang Kota meringkus tersangka berinisial W yang bekerja sebagai penyalur tenaga kerja wanita (TKW) ilegal. Tersangka ditangkap akibat menelantarkan pekerja perempuan selama setahun di Arab Saudi hingga tidak diberi gaji.
“Pada hari Minggu, 11 Juni kemarin kami melakukan penindakan untuk upaya paksa jaringan TPPO, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di Kasemen dan melakukan penangkapan terhadap tersangka W di tempat tinggalnya,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofian Hermanto ditemui di Serang, Senin (12/6/2023).
Sofian mengatakan tersangka W mengirim seorang TKI perempuan berinisial MM (34), asal Kecamatan Kasemen. Korban dikirim pada Maret 2022 dan dideportasi pada April 2023. Di sana, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga namun mendapatkan siksaan.
“Korban mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan makan layak dan tidak diberikan gaji sehingga melarikan diri ke kedutaan. Oleh kedutaan dipulangkan dan tiba di Indonesia pada April 2023 lalu,” ujarnya.
Menurut Sofian, ketika petugas menggeledah rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 20 paspor, 20 kartu keluarga dan tiket keberangkatan ke Arab Saudi. Selain itu, tersangka sudah menjadi perekrut TKI sejak 2021 dan telah memberangkatkan lebih dari 20 orang.
“Tersangka ini berperan sebagai perekrut, termasuk mengantarkan ke bandara. Hasil pemeriksaan sementara mengaku sudah mengirimkan 21 orang,” tuturnya.
Disamping itu, Sofian menjelaskan pihaknya sedang melakukan penyelidikan jaringan tersangka. Ia juga sudah menetapkan DPR yang diburu diduga membantu tersangka memberangkatkan TKI ilegal.
“Ada kita terbitkan DPO untuk pencarian karena tidak mungkin seorang diri mulai dari merekrut dan mengantarkan dan komunikasi daerah tujuan,” ucapnya.
Tersangka, lanjutnya juga mendapatkan upah dari perekrutan TKI ilegal. Ia mendapatkan Rp 1,5 juta untuk setiap orang yang diberangkatkan dengan mengiming-imingi korban mendapat gaji Rp 13 juta sebulan.
“Mereka mengimingi dengan gaji besar Rp 13 juta per bulan, namun tidak digaji hampir 1 tahun,” pungkasnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pada hari Minggu, 11 Juni kemarin kami melakukan penindakan untuk upaya paksa jaringan TPPO, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di Kasemen dan melakukan penangkapan terhadap tersangka W di tempat tinggalnya,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofian Hermanto ditemui di Serang, Senin (12/6/2023).
Sofian mengatakan tersangka W mengirim seorang TKI perempuan berinisial MM (34), asal Kecamatan Kasemen. Korban dikirim pada Maret 2022 dan dideportasi pada April 2023. Di sana, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga namun mendapatkan siksaan.
“Korban mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan makan layak dan tidak diberikan gaji sehingga melarikan diri ke kedutaan. Oleh kedutaan dipulangkan dan tiba di Indonesia pada April 2023 lalu,” ujarnya.
Menurut Sofian, ketika petugas menggeledah rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 20 paspor, 20 kartu keluarga dan tiket keberangkatan ke Arab Saudi. Selain itu, tersangka sudah menjadi perekrut TKI sejak 2021 dan telah memberangkatkan lebih dari 20 orang.
“Tersangka ini berperan sebagai perekrut, termasuk mengantarkan ke bandara. Hasil pemeriksaan sementara mengaku sudah mengirimkan 21 orang,” tuturnya.
Disamping itu, Sofian menjelaskan pihaknya sedang melakukan penyelidikan jaringan tersangka. Ia juga sudah menetapkan DPR yang diburu diduga membantu tersangka memberangkatkan TKI ilegal.
“Ada kita terbitkan DPO untuk pencarian karena tidak mungkin seorang diri mulai dari merekrut dan mengantarkan dan komunikasi daerah tujuan,” ucapnya.
Tersangka, lanjutnya juga mendapatkan upah dari perekrutan TKI ilegal. Ia mendapatkan Rp 1,5 juta untuk setiap orang yang diberangkatkan dengan mengiming-imingi korban mendapat gaji Rp 13 juta sebulan.
“Mereka mengimingi dengan gaji besar Rp 13 juta per bulan, namun tidak digaji hampir 1 tahun,” pungkasnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#Polresta Serang Kota#Kapolresta Serang Kota#Kombes Pol Sofian Hermanto#Penyalur TKW Ilegal#Tersangka W
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu