billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Nikita Mirzani Ngaku Capek Bolak-balik Wajib Lapor ke Polresta Serang Kota

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Nikita Mirzani Ngaku Capek Bolak-balik Wajib Lapor ke Polresta Serang Kota
Pantau – Aktris Nikita Mirzani mengaku jika dirinya capek lantaran harus bolak-balik melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

“Bener gua capek bolak-balik, karena mau ngapain, wajib lapor nggak ditanya-tanya lagi, nggak di-BAP, cuma datang, minta tanda tangan, pulang, lama-lama sempoyongan,” kata Nikita kepada wartawan di Polresta Serang Kota pada Kamis (1/9/2022).

Ia menyebutkan bahwa ini merupakan wajib lapor terakhirnya. Dan ia juga membanding-bandingkan dengan laporan Dito Mahendra yang dinilai tidak fair lantaran tak ditanggapi oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

“Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten karena buat aku nggak fair ya karena si pelapor juga kan Dito Mahendra dipanggil ke Polres Jakarta Selatan sudah dua kali dengan alasan tidak patut saja tidak apa-apa,” ujarnya.

“Ini kan sudah dikasih contoh Nikita Mirzani patut wajib lapor Senin, Kamis, pagi-pagi nyetir sendiri, pagi-pagi buta,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat (22/7/2022).

Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.

Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.

Shinto menjelaskan jika pada malam ini Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum.
Penulis :
M Abdan Muflih
FLOII Event 2025

Terpopuler