
Pantau - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, dijerat pasal berlapis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan pelanggaran UU ITE. Hukuman Fajar diperberat karena melibatkan korban anak di bawah umur.
BACA JUGA: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Jadi Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menyebut Fajar dikenakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pasal berlapis.
"Dipersangkakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i," ujar Patar dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA: Geram! Sahroni Desak Polri Jerat Kapolres Ngada Pasal Berlapis Terkait Kasus Pencabulan Anak
Pasal 6 huruf C UU TPKS mengancam Fajar dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku yang menyalahgunakan kedudukan untuk memaksa atau menipu korban hingga melakukan tindakan asusila.
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa Fajar juga dijerat UU ITE karena mentransmisikan video asusila yang melibatkan anak.
"Hukumannya diperberat sepertiga dari pidana pokok karena kasus ini terkait eksploitasi seksual anak," tegas Himawan.
- Penulis :
- Khalied Malvino