
Pantau – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025), di mana ia terlihat mengenakan baju tahanan dan masker hitam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga mencabuli empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur. Fakta tersebut terungkap melalui penyelidikan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Ayah Cabuli Putri Kandung Masih Balita di Balikpapan jadi Tersangka
Korban yang masih anak-anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun. Dalam penyelidikan kasus ini, Propam Polri telah memeriksa 16 saksi, termasuk korban, manajer hotel, personel Polda NTT, ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, dokter, serta ibu dari salah satu korban.
"Sejak 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penempatan khusus," tambah Trunoyudo.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis (20/2/2025) oleh Propam Mabes Polri, dengan pendampingan dari Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT. Kasus ini mencuat setelah otoritas Australia melaporkan adanya video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di sebuah situs porno.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa AKBP Fajar akan dikenai tindakan tegas jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. "Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry.
Polri memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum, terlebih dalam kasus yang menyangkut tindak pidana berat.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi