Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pasal 27A UU ITE Direvisi, Kritik Jadi Benteng Demokrasi

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Pasal 27A UU ITE Direvisi, Kritik Jadi Benteng Demokrasi
Foto: MK Putuskan Kritik Lembaga Pemerintah Tidak Bisa Dipidana dengan UU ITE

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal terkait menyerang kehormatan atau nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikecualikan untuk lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, dan sekelompok orang dengan identitas spesifik.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

MK menilai bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan harus dimaknai hanya berlaku untuk individu atau perseorangan, bukan lembaga atau institusi.

Pasal 27A mengatur tentang penyerangan kehormatan secara elektronik, sedangkan Pasal 45 ayat (4) mengatur sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp400 juta.

MK menilai ketidakjelasan batasan "orang lain" dalam Pasal 27A berpotensi disalahgunakan dan membelenggu kebebasan berekspresi.

Pasal 433 KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2026 sudah lebih tegas mengatur bahwa lembaga atau kelompok tidak bisa menjadi korban pencemaran nama baik.

MK Tegaskan Kritik untuk Kepentingan Umum Tidak Dapat Dipidana

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa dalam negara demokrasi, kritik adalah bagian penting dari kebebasan berekspresi dan menjadi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Penyerangan kehormatan yang dilakukan untuk kepentingan umum, seperti melalui kritik atau unjuk rasa, tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 45 ayat (7) UU ITE.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan "Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan."

Selain itu, MK menekankan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah delik aduan, sehingga hanya bisa diproses atas laporan individu yang merasa dirugikan.

Uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali), yang sebelumnya divonis bersalah karena video kritiknya terkait tambak di Karimunjawa, namun kemudian dilepaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Penulis :
Gian Barani

Terpopuler