Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ayah Gorok Balita 3 Tahun di Serang jadi Tersangka!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ayah Gorok Balita 3 Tahun di Serang jadi Tersangka!
Foto: Ilustrasi tangan diborgol dan di penjara. (Getty Images)

Pantau - Polresta Serang Kota menetapkan A (30) ayah pembunuh balita berusia 3 tahun hingga tewas sebagai tersangka. Pelaku yang tinggal di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, ini terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengungkapkan, polisi menjerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, pelaku juga dijerat pidana denda Rp3 miliar.

"Adapun ancaman 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Sofwan ke wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (19/6/2024).

Sofwan menuturkan, penerapan Pasal 76c ini berlaku lantaran korban dan pelaku mempunyai hubungan keluarga. Sedangkan Pasal 80 ayat 3 diterapkan karena pelaku membuat korban kehilangan nyawanya.

"Sedangkan ayat 4 menjelaskan apabila ada hubungan keluarga atau dilakukan oleh ayah kandung sendiri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah membunuh anaknya sendiri berusia 3 tahun 2 bulan saat sedang tidur dengan cara  digorok di samping ibunya yang juga tengah istirahat di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Selasa (18/6).

Usai beraksi pelaku langsung melarikan diri namun kini sudah ditangkap, sementara korban dibawa ke Puskesmas  Ciomas namun korban sudah meninggal dunia.

"Korban lagi tidur, posisinya lagi tidur, istrinya pun nggak tahu, kejadiannya di samping ibunya. Saya bawa ke Puskesmas, sudah nggak ada nyawa," kata keluarga korban, Soni Bakti, kepada wartawan.

Penulis :
Khalied Malvino