billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hakim Setujui Penangguhan Penahanan Lukas Enembe untuk Dirawat Dokter Terawan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Hakim Setujui Penangguhan Penahanan Lukas Enembe untuk Dirawat Dokter Terawan
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tpikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Hal ini dikarenakan kesehatan Lukas yang memerlukan perawatan intensif.

"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Majlies hakim menuturkan, penangguhan dilakukan terhitung hari ini hingga 9 Juli 2023. Lukas akan ditangguhkan penahanannya ke RSPAD Gatot Subroto untuk dirawat.

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli," ujar hakim..

"Dibantar di RSPAD Gatot Subroto, dokter yang ditunjuk terdakwa dan keluarga adalah dr Terawan," imbuhnya.

Hakim menyebut, pertimbangan penangguhan penahanan ini merujuk pada hasil laboratorium RSPAD Gatot Subroto. Penangguhan penahanan juga dilakukan guna menjamin kesehatan Lukas sepanjang persidangan agenda pemeriksaan para saksi,

"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," ujarnya.

Hakim pun memerintahkan jaksa KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan Lukas.

" Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis,"ujar hakim.
Penulis :
khaliedmalvino