HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri Lanjut Penyelidikan Ponpes Al-Zaytun

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Bareskrim Polri Lanjut Penyelidikan Ponpes Al-Zaytun
Pantau - Bareskrim Polri berencana memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang pekan depan. Panji bakal diminta klarifikasi soal dugaan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Panji diperiksa lantaran ada laporan warga atas dugaan penistaan agama. Agus menyebut, Panji akan diperiksa penyidik Bareskrim pada Senin (3/7/2023).

"Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Usai memeriksa Panji Gumilang, Agus menuturkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan gelar perkara pada Selasa (4/7/2023) untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan penistaan agama.

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.

Sebagai informasi telah ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Penulis :
khaliedmalvino