Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

BNPT Tak Bisa Jerat Al-Zaytun dengan UU Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

BNPT Tak Bisa Jerat Al-Zaytun dengan UU Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
Pantau - Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid menyebut, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme.

Hal ini lantaran kelompok Negara Islam Indonesia (NII) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.

Maka dari itu, menurutnya, meski ada keterkaitan historis antara Al-Zaytun dan NII, tetapi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak bisa serta merta bisa dijerat UU Tindak Pidana Terorisme.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti JI, JAD, JAT, dan lainya," kata Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Sekarmadji Marijan Kartosuwiryo.

Namun, dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi membuat negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya.

Selain itu, Nurwakhid menambahkan, secara historis memang ada afiliasi dan keterkaitan antara Al-Zaytun dengan NII. Namun, BNPT juga masih mendalami terkait masih ada atau tidaknya nilai NII dalam pengajaran Al-Zaytun saat ini.

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tutur Nurwakhid.

Ia menambahkan, BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al-Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas," pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas