Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pakar Hukum: Laporan Terhadap Rocky Gerung Lebay dan Caper!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pakar Hukum: Laporan Terhadap Rocky Gerung Lebay dan Caper!
Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Pantau - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti pelaporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung ke polisi. 

Rocky dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal penyebaran ujaran kebencian UU ITE dan pasal menyatakan ujaran kebencian KUHP.

"UU ITE dan Pasal 156 KUHP terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap golongan tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menuntut Rocky Gerung karena tidak memenuhi unsurnya," kata Fickar, Selasa (1/8/2023).

Fickar menjelaskan, unsur pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi karena pernyataan Rocky merupakan komplain yang ditujukan kepada pejabat publik terkait urusan publik, bukan kepada golongan masyarakat. 

"Jadi laporan terhadap Rocky Gerung itu lebay dan usaha cari perhatian saja, yang tidak mustahil dijadikan proyek," ujarnya.

Fickar menyebut, Rocky juga tidak bisa dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal penghinaan atau pencemaran nama baik Jokowi. 

Ia menjelaskan, pasal pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang berarti baru menjadi dugaan kejahatan apabila dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan, yakni Jokowi.

"Oleh karena itu, tindakan kepolisian sudah benar dan on the track menolak laporan terhadap Rocky Gerung," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah kelompok relawan Jokowi pada Senin (31/7/2023) melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri dengan dugaan melanggar pasal penghinaan terhadap presiden. Namun, laporan mereka ditolak.

Pada hari yang sama, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya.

Penulis :
Aditya Andreas