HOME  ⁄  Hukum

Fatwa MUI: Panji Gumilang Penista Agama

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Fatwa MUI: Panji Gumilang Penista Agama
Foto: Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) - (Tangkap layar)

Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa penista agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Terdapat 10 hal yang menjadi latar belakang MUI memberikan fatwa Panji Gumilang penista agama, salah satunya penafsiran Al-Quran yang tak sesuai kaidah.

"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Rabu (2/8/2023).

Meski begitu, Amirsyah tak mengungkap contoh kesalahan yang dilakukan Panji. Namun, Amirsyah menegaskah Al-Quran mesti ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan.

"Jadi enggak bisa secara serampangan," kata Amirsyah.

Amirsyah juga membeberkan, fatwa MUI ini dibuat atas permintaan Bareskrim Polri, bahkan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka.

"Sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus. Jadi enggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino