
Pantau - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan eks Menpora Imam Nahrawi mendapatkan remisi tiga bulan dalam rangka hari kemerdekaan RI.
Diketahui, keduanya merupakan narapidana kasus korupsi yang tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Iya, mendapatkan remisi masing-masing tiga bulan," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8/2023).
Setya Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dollar AS.
Sementara itu, Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ia dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp18,1 miliar.
Dua narapidana kasus korupsi ini merupakan bagian dari 2.120 orang memperoleh remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan HUT Ke-78 RI.
Sementara itu, ada 16 orang narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi langsung bebas. Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
- Penulis :
- Aditya Andreas