Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik
Foto: Artis Denny Sumargo

Pantau - Artis Denny Sumargo melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya malam ini. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik buntut permintaan tes DNA kembali anak Verny.

"Dia bikin satu postingan, yang postingan itu membuat orang menafsirkan macam-macam, kesannya hasil tes DNA saya yang dulu itu diragukan, kemudian kesannya saya tidak berani tes DNA kedua kali," kata Denny Sumargo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Verny Hasan dipolisikan atas Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP.

"Jangan melibatkan isu yang tidak dipertanggungjawabkan karena itu melibatkan lembaga, melibatkan nama, melibatkan pengacara, melibatkan banyak hal," ujar Denny.

Sementara itu, pengacara Denny, Mohamad Anwar, menambahkan, pihaknya turut menyerahkan beberapa barang bukti dalam pelaporan. Pihaknya geram dengan terlapor yang kembali mengungkit-ungkit masalah lama. Padahal, menurut dia, dalam tes DNA sebelumnya, tidak terbukti Denny merupakan ayah biologis anak Verny.

"Sehubungan dengan adanya peristiwa lama diangkat lagi, jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum, ada juga yang harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas keputusan dari Pak Densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik atas nama VH (Verny Hasan)," ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah