
Pantau – Polda Metro Jaya menetapkan seorang TikToker bernama Dedi Tjhandra, yakni pemilik akun TikTok @ompolosbanget sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax).
“Jadi tersangka, atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran atau pemberitahuan bohong. Yang dilaporkan selain dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, juga terkait dengan penyebaran berita bohong,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (26/8/2023).
Ade mengatakan bahwa seorang pelapor berinisial NS melaporkan @ompolosbanget ke pihak kepolisian dengan register nomor LP/B/2372/V2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Ade, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone dan dokumen elektronik.
“Barang bukti 1 unit HP dan beberapa informasi serta dokumen elektronik,” katanya.
Namun, hingga saat ini Ade belum menjelaskan lebih rinci terkait duduk perkara yang menjerat TikToker @ompolosbanget.
Kendati demikian, pihaknya saat ini dipastikan tengah menuntaskan proses penyidikan dan mengirimkan berkas ke jaksa penuntun umum (JPU).
“Menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas ke tahap 1 ke JPU,” pungkas Ade.
- Penulis :
- Abdan Muflih