billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mario Dandy si Anak eks Pejabat Pajak Divonis 12 Tahun Penjara!

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Mario Dandy si Anak eks Pejabat Pajak Divonis 12 Tahun Penjara!
Foto: Terdakwa Mario Dandy Satriyo (Tangkapan layar)

Pantau – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 penjara tahun," imbuhnya.

Mario Dandy dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara

Shane Lukas Rotua Pangondian  Lumbantoruan (19) menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Atas kasus ini, majelis hakim memvonis Shane selama lima tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.

Adapun Hal memberatkan dalam vonis Shane Lukas adalah keikut sertaannya dalam penganiayaan merusak masa depan David. Sementara hal meringankannya adalah Shane melerai penganiayaan Mario Dandy ke David walau terlambat tetap dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Lebih lanjut, Shane Lukas dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Abdan Muflih