Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mario Dandy Cengengesan Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Mario Dandy Cengengesan Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Foto: Terdakwa Mario Dandy Satriyo (Tangkapan layar)

Pantau – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 penjara tahun," imbuhnya.

Mario Dandy dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai dibacakan vonis, tampak Mario langsung menghampiri tim kuasa hukumnya. Bukan wajah sedih yang ditunjukkan, melainkan Mario menunjukkan wajah senyum-senyum cengengesan dan ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa sedikit pun menyapa awak media.

Diketahui, Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun, ini dituntut penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan David. Sedangkan Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan keduanya juag dilakukan bersama Agnes (15).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penulis :
Abdan Muflih
Editor :
Muhammad Rodhi