
Pantau - Polisi sebut tiga dari total 39 orang yang diamankan usai bentrokan ormas di Jalan Raya Setu-Bantargebang, Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya dikenai wajib lapor.
"(36 orang) wajib lapor," ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya ketika dihubungi wartawan, Jumat (22/9/2023).
Kemudian Erna mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 39 orang, 3 di antaranya terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
"3 tersangka, penganiaya semua," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait insiden maut bentrokan ormas.
"Sudah ada (tersangka), tiga orang," pungkas Dani.
- Penulis :
- Sofian Faiq